[FULL] Rilis Mabes Polri Soal Penangkapan Dokter Lois Owien

2021-07-12 267

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, memberikan penjelasan perihal penangkapan dokter Lois Owien.

Keterangan tersebut disampaikan Kabagpenum dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Kabagpenum menyebut, penangkapan terhadap dokter Lois didasarkan atas adanya laporan masyarakat.

"Penyebaran berita bohong di media sosial oleh saudari dokter L yang terkait dengan penanganan Covid-19. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," ucap Kabagpenum.

Kabagpenum melanjutkan, atas laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan kepada dokter Lois.

"Kemudian tanggal 11 Juli 2021 pukul 16:00 unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara L terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong," lanjutnya.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," tandas Kabagpenum.

Video Editor: Mukhammad Rengga